Olvina Arikalang Jabat Plt Hukum Tua Desa Tombatu Dua

Suarasulut.com, Mitra – Terhitung sejak Jumat, 06 Agustus 2021, masa jabatan Hukum Tua Desa Tombatu Dua Robert Arikalang telah berakhir, sehingga dilaksanakan acara serah terima jabatan (Sertijab) dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menugaskan Olvina Arikalang SE sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Tombatu Dua.

Acara yang berlangsung di Kantor Kecamatan Tombatu Utara, turut dihadiri oleh Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang, Kepala Bidang Ade Oshin Arina, Pemerintah Kecamatan Tombatu Utara, serta Perangkat Desa bersama BPD Desa Tombatu Dua.

Dikatakan Kadis Arnold Mokosolang dalam sambutannya, karena berdasarkan UU nomor 6 tahun 2016 tentang desa, pasal 39 mengatakan, masa jabatan Hukum Tua selama enam tahun dihitung sejak tanggal pelantikan.

“Itu merupakan dasar hukumnya, ditambah dengan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang sekarang ini di ubah dengan Perda nomor 6 tahun 2019. maka berdasarkan hal tersebut, Bupati mengangkat pejabat Hukum Tua yang berasal dari ASN,” jelas Mokosolang.

Untuk itu, dengan berakhirnya masa jabatan Hukum Tua Desa Tombatu Dua Robert Arikalang, sehingga harus dilanjutkan oleh Pelaksana Tugas yang kemudian akan dilantik menjadi Pejabat Hukum Tua. Disela sambutannya, Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk Hukum Tua yang lama.

“Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan kepada Hukum Tua lama, yang selama 6 tahun telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Dan kirannya apa yang menjadi program kedepan perlu adanya koordinasi Plt dengan Hukum Tua lama, sehingga Desa Tombatu Dua lebih hebat lagi kedepan,” ujar  Mokosolang.

Lebihlanjut, Mokosolang juga menjelaskan tugas Plt atau pejabat yaitu, disamping menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, yakni untuk menyiapkan pelaksanaan pemilihan Hukum Tua.

“Berdasarkan Perda 2 tahun 2015, yang telah diubah nomor 6 tahun 2015 pada pasal 10 mengatakan. Pemilihan dari Hukum Tua di Kabupaten Mitra dilaksanakan secara serentak dan bergelombang,” terangnya.

Lanjutnya lagi, karena saat ini Kabupaten Mitra dalam kondisi bencana non alam Pademi Covid-19, sehingga pelaksanaan pemilihan Hukum Tua tertunda .

“Pemilihan Hukum Tua bisa saja pada tahun ini, bisa saja pada tahun depan. sehingga Plt Hukum Tua harus dilantik menjadi pejabat, sesuai dari UU yang menjelaskan bahwa yang bisa menjalankan tugas pemilihan Hukum Tua harus Pejabat,” ungkap Mokosolang.

Ditambahkan Mokosolang, setelah sertijab kepada Plt sebanyak 35 Desa di Kabupaten Mitra sudah diselesaikan, maka akan dilaksanakan pelantikan pejabat Hukum Tua secara serentak dan setiap ASN yang ditugaskan sebagai Plt harus siap ditempatkan di Desa mana saja. nanti kita cari waktu yang tepat kapan pelaksanaan pelantikan pejabat Hukum Tua, tukas Mokosolang.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Hukum Tua Desa Tombatu Dua Olvina Arikalang mengucapkan terima kasih kepada Bupati Mitra James Sumendap bersama Wakil Bupati Jocke Legi, Sekertaris Daerah David Lalandos, Kadis PMD Arnold Mokosolang, juga Pemerintah Kecamatan Tombatu Utara atas kepercayaan yang diberikan untuk menjalankan tugas sebagai Plt Hukum Tua.

Untuk itu, walaupun hanya sebagai Plt dalam mempersiapkan Pemilihan Hukum Tua, saya juga berkomitmen untuk terus membangun desa sehingga kedepannya, Desa yang kita cintai ini lebih maju dan berkembang, harapnya.

“Untuk mewujudkan apa yang menjadi program bahkan harapan kita bersama, semua itu tentunya perlu dukungan dan kerjasama yang baik dari semua pihak, didalamnya mantan Hukum Tua Desa Tombatu Dua, Perangakat dan BPD Desa Tombatu Dua serta seluruh warga masyarakat, terlebih khusus bimbingan dan arahan dari Pemerintah Kabupaten Mitra,” tutupnya. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *