Dugaan Penyimpangan Rp918 Juta di Desa Perangen Rainis di Hearing DPRD Talaud

oleh -516 Dilihat

SUARASULUT.COM, TALAUD – Persoalan yang terjadi di Desa Perangen Kecamatan Rainis terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, yang oleh sejumlah pihak di nilai improsedural, serta dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa Perangen Non-Aktif di bahas dalam hearing bersama di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Jumat, (21/05/2021).

Hearing tersebut dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Richard Mahole dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Talaud.

Turut hadir dari pihak pelapor yakni Nefkli A. Sedu (Kepala Desa Perangen Non-Aktif), Adrianto Pudut, Andrias Sarimbangun (Perangkat Desa yang di berhentikan), serta Yehezkiel Potoboda (Perangkat Aktif).
Dari pihak terlapor, hadir Ketua BPD Desa Perangen Demas Arunde, Pelaksana Tugas (Plt) Desa Perangen, Menggana Derek Mangole, Sekertaris BPD, Yakob Majampoh, bersama sejumlah perwakilan masyarakat.
Hearing tersebut berlangsung alot, karena saat ditanya oleh Anggota Komisi I DPRD, Deki Tule pihak pelapor ternyata selain menuntut SK Pengangkatan Perangkat Desa Nomor 9 Tahun 2020 dinilai tak sesuai prosedur, Andrias Sarimbangun dari pihak pelapor juga meminta pemerintah desa untuk membayar tunjangan perangkat desa yang menjadi haknya sekalipun sudah tidak menjadi perangkat desa.

“Kami ingin menuntut keadilan yang seadil-adilnya,” ungkap Sarimbangun.

“Lalu, saudara ingin hak saudara dibayar hingga kapan,” tanya Tule.

Hal itu langsung dijawab ketua BPD Perangen, Demas Arunde.
“Sampai hari ini (Mereka menuntut haknya di bayar sampai hari ini, Jumat 21/5. Red).

Tak sampai disitu, layaknya rebusan air di tungku, situasi semakin lama semakin memanas.

Hal ini dikarenakan pihak pelapor tetap menuntut bahwa mereka masih perangkat desa, dan SK Pengangkatan perangkat oleh PLT Kepala Desa tak sesuai aturan.

“SK pengangkatan itu tak sesuai aturan. Karena pada saat pembacaan SK tersebut, ternyata ada dua SK yang sama, namun di atasnamakan dua camat berbeda,” tukas Yehezkiel Potoboda. Hal itu langsung dijelaskan oleh PLT Kepala Desa Perangen, bahwa hal itu dikarenakan camat yang baru dilantik tak mau menandatangani SK tersebut.

“Awalnya saya sudah berkoordinasi dengan Camat Rainis, Jamert Majampoh. Lalu saat dilaksanakan pembacaan SK tersebut, Camat Rainis sudah diganti dengan Maraden Mangkey, maka saya membuat 2 SK dengan dua nama camat. Dan pada saat diminta untuk menandatangani SK tersebut, camat Maraden tidak mau. Jadi dua SK tersebut saya bawa semua. Dua SK tersebut nomor dan isinya sama yang berbeda hanya yang bertanda tangan, karena camat yang sudah berganti,” jelas Mangole.

Ruang sidang pun semakin tegang saat Kepala Desa Perangen Non-Aktif, Nefkly A. Sedu mengakui bahwa dirinya tak tahu kalau dirinya sudah di Non-aktifkan dari jabatan kepala desa.

“Saya baru tahu kalau saya sudah di Non-Aktifkan dua hari setelah pembacaan SK tersebut. Dan setahu saya, saya di tugasbelajarkan di kantor camat, bukan di non-aktifkan,” ujar Sedu saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi I DPRD Kab. Kepl. Talaud.

Merasa penjelasan Sedu di buat-buat, Ketua BPD Perangen langsung angkat bicara.

“Saya hanya meluruskan, bahwa pada saat itu saudara (Nefkly Sedu) sudah berapa kali hubungi oleh camat Rainis (Jamert Majampoh) untuk menghadiri pembacaan SK penonaktifan, namun saudara tetap tidak menghadirkan diri, bahkan ada sejumlah perangkat desa yang disuruh memanggil ke rumah, tapi tetap saudara tidak datang,” ungkap Arunde sembari menjelaskan kepada awak media berdasarkan SK Bupati Talaud, Kades Perangen Non-Aktif bukan di tugas belajarkan, tapi dilakukan pembinaan di kantor camat karena masalah TGR Dana Desa Perangen.

“Dugaan kerugian negara yang kami laporkan, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Perangen Non-Aktif sekira Rp. 918.315.200, yang terdiri dari dua tahap yakni T.A 2018 senilai Rp. 483.109.000 dan T.A 2019 Tahap I dan II senilai Rp. 435.206.200,” tukas Demas Arunde menjabarkan dugaan TGR yang diduga dilakukan Kades Perangen Non-Aktif.

Selain itu, Arunde pun menegaskan bahwa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Perangen sudah sesuai aturan dan tak perlu lagi dipersoalkan.

“Dari hasil pertemuan ini kita bisa menilai, bahwa sudah tidak ada lagi persoalan. Karena pihak pelapor tak memiliki dasar yang cukup untuk melanjutkan laporan mereka. Karena selaku BPD, kami bersama PLT Kepala Desa sudah melakukan tahapan pembinaan, namun mereka tidak mendengarkan, maka kami melakukan pergantian perangkat. Hal bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Jangan cuma mau jadi perangkat, tapi tak mau bekerja hanya jadi pencuri tulang, lebih baik di berhentikan daripada nanti menjadi batu sandungan dalam pelayanan kepada masyarakat desa,” Ujar Arunde.

Terkait persoalan Desa Perangen yang sudah campur aduk baik Administrasi dan Keuangan, Komisi I DPRD Kab. Kepl. Talaud akan mengeluarkan surat Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah.

“Tentu Saja, dalam menyikapi persoalan ini, sejak tadi pagi hingga saat ini, kami akan membuat rangkuman dan membahas hal itu bersama 7 orang anggota Komisi I, dan nanti akan dilanjutkan dengan Surat Rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Surat Rekomendasi Itu akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 hari sejak hari ini. Dan untuk Kades Perangen Non-aktif karena kasus ini sudah ditangani kejaksaan, sesuai dengan aturan yang ada, bahwa yang bersangkutan setelah ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa, maka saudara belum bisa di aktifkan, hingga mendapatkan hasil putusan pengadilan, yang mana memutuskan bahwa saudara kepala desa tidak bersalah, baru bisa diaktifkan kembali,” Pungkas Richard Mahole, Ketua Komisi I DPRD Kab. Kepl. Talaud kepada awak media.(oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.