SUARASULUT.COM, TALAUD – Kejadian Kecelakaan Lalulintas terjadi di ruas jalan raya Kelurahan Melonguane Barat Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud pada Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 03.00 WITA.
Unit Lakalantas yang melaksanakan Olah TKP ditemukan Kendaraan Honda CBR warna merah tanpa TNKB. Akibat Laka Lantas Korban Luka ringan sebanyak 1 orang yakni Lelaki VR (30) Tahun Pekerjaan Petani, Alamat Desa Malat Kecamatan Gemeh, sementara korban luka berat sebanyak 1 orang Lelaki berinisial MM (36)Tahun Pekerjaan Kepala Desa yang beralamat di Desa Malat Utara Kecamatan Gemeh Kabupaten Talaud.
Sementara untuk total Kerugian Matrial diperkirakan sebanyak Rp.500.000,. (lima ratus ribu rupiah)
Adapun Kronologis Kejadian Menurut Kasat Lantas melalui Kanit Lakalantas Aipda Rusman Landa bahwa Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar jam 03.00 Wita di ruas jalan raya Kelurahan Melonguane Barat Kecamatan Melonguane tepatnya di depan kios rojo telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal Di mana Kendaraan R2 Honda CBR warna merah yang belum diketahui siapa yang pada saat itu menjadi pengendara sepeda motor dan menjadi boncengan. Tetapi dari hasil olah TKP yang telah di lakukan, kedua korban tersebut mengalami laka lantas Tunggal karena ditemukan dalam keadaan mabuk dan kemudian langsung di bawa ke RSUD Talaud di Mala untuk mendapatkan perawatan dari medis dan Sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan.
Diduga salah satu Penyebab Kecelakaan diakibatkan oleh faktor manusia yang telah mengkonsumsi minuman beralkohol (mabuk) saat berkendara.
Terkait kejadian tersebut merupakan murni Laka Tunggal, kebetulan TKP bertepatan di jalan dekat bandara didepan kost anggota resmob Brigpol Ronal Lantaa. Sehingga melihat kejadian dan menghubungi piket lantas serta ikut membantu evakusi korban ke RS. Kondisi korban pada saat itu sudah mabuk minuman keras, dan setelah kecelakaan mengalami fraktur femur atau patah tulang bagian femur/paha sampai keluar dari bagian daging.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengimbau,”agar masyarakat taat aturan lalu lintas dan selalu perhatikan keselamatan dalam berkendara seperti dengan tidak mengkomsumsi miras, dalam keadaan cape atau mengantuk, selalu patuhi aturan berlalu lintas dan tidak mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi,” tutup Kapolres. (Oke)





