SUARASULUT.COM,BOLMUT–Sosailisasi Zakat, Infak dan Shadakah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara beretempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah dalam arahannya menampaikan bahwa Zakat merupakan salah satu komponen dalam Rukun Islam, zakat merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan bagi setiap umat muslim yang dirasa mampu untuk melakukannya.
Zakat memiliki arti sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sebagian harta yang dikeluarkan tersebut berguna untuk mensucikan harta lainnya sebagimana di perintahkan oleh Allah SWT “Ambil lah zakat dari harta mereka, guna membersih kan dan menyucikan mereka, dan berdoa lah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Sekda menambahkan bahwa di Bolaang Mongondow Utara potensi penyumbang zakat profesi terbesar ada pada Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam sehingga pertumbuhan dan perkembangan Zakat di Bolaang Mongondow Utara harus ada keseriusan dari Kepala Perangkat Daerah untuk mensosialisasikan pada jajaran bahwa zakat wajib dikeluarkan setiap Pegawai Negeri Sipil yang Beragama Islam.
Pada sesi berikutnya Melalui Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Bapak Kurniawan A. Suma, S.Pd memberikan Laporan Kegiatan BAZNAS periode 2017-2022 yang meliputi :
Kegiatan Bedah Rumah, Santatan Masal, Bantuan Mesin Katinting Para Nelayan, Bantuan Akhir Studi, Bantuan Kaum Dhafa serta Bantuan Bencana Alam serta bantuan kemanusiaan lainnya ya ng bersumber dari Zakat Bolaang Mongondow Utara.
Dalam kesempatan tersebut Ketua BAZNAS mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk bersama-sama mensosilisasikan zakat kepada jajaran Aparatur di Lingkungan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Di akhir sesi sekretaris daerah menyampikan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah, menginstuksikan kepada kepala-kepala OPD untuk dapat menarik zakat pada jajaran di lingkungan kerja masing-masing yang selanjutnta di setor pada rekening BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Bahwa pada dasarnya zakat merupakan ibadah yang tidak hanya memberikan manfaat pada diri sendiri namun juga memberikan manfaat untuk orang lain khususnya 8 golongan yang berhak menerima zakat. Tutup Sekretaris Daerah.
Turut Hadir Para Sataf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Para Pimpinan OPD dan segenap pengurus Baznas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.(red)







