Hukum Berat, Pria Ini, Cabuli Dua Perempuan di Bawah Umur

oleh -576 Dilihat

 

SUARASULUT.COM,BITUNG– Tim Resmob Polres Bitung menangkap AS (55), pelaku pencabulan terhadap 2 perempuan di bawah umur.

 

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, Lingkungan I Sagerat, Matuari, Bitung, sekitar pukul 15.30 WITA. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban di Polres Bitung, beberapa waktu lalu.

 

Diketahui, pelaku mencabuli ND (15) dan RK (19), keduanya warga Sagerat, pada Oktober 2019 silam, di rumah pelaku.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw membenarkan hal tersebut.

 

Lanjutnya, pelaku dijerat pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih mendalam,” tandas Kasatreskrim.(angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.