Tipikor Sita Dokumen Korupsi Dandes di Kantor BPPKAD

oleh -655 Dilihat

SUARASULUT.COM, TALAUD – Pada Selasa (16/03/2021) Sekira Pukul 10.30 WITA, personil Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud yang dipimpin oleh Kanit III Aiptu Marco Agimat, SH, telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan dokumen di kantor BPPKAD Pemda Talaud.

Pasalnya, berkas yang di sita tersebut berkaitan dengan penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Kakorotan Kecamatan Nanusa Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2017-2019 yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 505.026.288,00 yang diduga dilakukan oleh Kades inisial BR dan bendahara perempuan WT, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal 3 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Pelaksanaa penyitaan tersebut diterima secara kooperatif oleh Kaban BPPAKD Gustaf Atang dan berjalan denga lancar pada Pukul 12.00 WITA.

Saat di Konfirmasi Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Ricky Hermawan, S.Tr.K membenarkan adanya penyitaan dokumen tersebut, “Kasusnya sementara dalam pemeriksaan secara insentif, dengan melakukan penyitaan dokumen tersebut untuk kepentingan penyidikan di Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud,” tutup Kasat Reskrim yang akrab di kalangan Pers itu. (Oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.