Tolak Vaksinasi Covid-19 Ini Ancamannya

oleh -401 Dilihat

SUARASULUT.COM- Vaksinasi Covid-19 di Indonesia memasuki tahap kedua. Pemberian suntikan vaksin Corona Covid-19 ini akan berlangsung dari pertengahan Februari hingga Mei 2021.

 

Dikutip dari Liputan6.com, Seiring dengan itu, pemerintah memastikan warga yang masuk daftar penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti program vaksinasi. Ini termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam perpres yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 9 Februari 2021, kewajiban itu dikecualikan bagi warga yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin Covid-19. Namun, warga yang menolak vaksinasi terancam dikenai sanksi administratif, denda hingga pidana penjara.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.