SUARASULUT.COM, MINUT- Satuan Gugus Tugas Covid-19 Minahasa Utara terus bekerja keras dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masih sangat tinggi termasuk lewat pengguna kendaraan umum.
Menyikapi hal tersebut, Tim gugus tugas Minut melakukan kesepakatan bersama dengan sopir-sopir kendaraan angkutan umum yang dibuka langsung oleh Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSI, di terminal Airmadidi, Kamis (11/02/21).
Dalam kesepakatan bersama, sopir-sopir ikut menandatangani 4 poin penting
dalam pelayanan jasa angkutan umum untuk masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kapoolres Minahasa Utara Grace Rahakbau mengatakan, bagi angkutan umum yang melanggar kesepakatan tersebut akan di tindak tegas, dan diberikan sanksi tegas pemberhentian trayek selama 2 minggu dan kendaraannya akan dititip di Mapolres Minut.
Menurut ketua Organda Minut Edwin Pungus yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, sebagai ketua organda Minut sangat mendukung apa yang menjadi kesepakatan antara sopir-sopir angkutan umum dengan satuan tugas Covid-19 Minut. Edwin juga berharap, bagi seluruh sopir-sopir angkutan umum untuk mengikuti kesepakatan tersebut, guna membantu pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran covid-19 lewat angkutan umum. “Sebagai ketua Organda Minut, saya sangat mendukung apa yang telah menjadi kesepakatan antara sopir-sopir dan satuan Tugas Covid-19 Minut, dan berharap adat semua mematuhi apa yang sudah kesepakatan.” Ujar Pungus.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Minut dr Alain Beyah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut Jofieta Supit, Kepala Satpol PP dan Damkar Minut Robby Parengkuan dan perwakilan Dinas Perhubungan (Dihub) Minut dan perwakilan sopir-sopir angkutan umum.
4 Poin kesepakatan Bersama
1. sopir angkutan umum wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan 3M dan pengendalian covid pada setia penumpang.
2. sopir angkutan wajib menaikkan dan menurunkan penumpang dalam terminal.
3. sopir angkutan dilarang memarkir kendaraan di sepanjang bahu jalan, depan ruko maupun depan swalayan
4. masuk ke dalam pasar pada saat hari pasar di tempat yang sudah ditentukan dengan cara bergantian.(angky)





