Kader Partai Beringin Ditetapkan Tersangka

oleh -478 Dilihat

SUARASULUT.COM,MANADO–Usai kekalahan Partai Golkar Sulawesi Utara diajang Pilgub Sulawesi Utara yakni Ketua Umum Teti Paruntu, Kini Masalah Kembali Menerpa Kubu Partai yang identik dengan Simbol Partai Pohon Beringin itu, pasalnya salah satu Kader Partai Anggota DPRD Kota Manado MEIKEL STIF MARINGKA kini di tetapkan tersangka oleh kepolisian Polda Sulawesi Utara.

“Tepat tanggal 15 Desember 2020 MSM Alias Meikel di tetapkan menjadi tersangka, yang melanggar Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016,tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” Ujar Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, S.I.K

Sementara itu Daniel Dolfie Angkow yang melaporkan MSM Alias Meikel pada tanggal 9 September 2020 di Polda Sulawesi Utara itu mengapresiasi kinerja dari Pihak Kepolisian,

“Saya sangat mengapresiasi terlebih khusus bagian Dirkrimsus Polda Sulut atas langkah dan progres dari Laporan saya yang pelaku telah menyebutkan perkataan merusak nama baik saya” Jelas Pelapor saat ditemui disalah satu rumah makan yang berada diwilayah tikala.

Lanjut, Dolfi mengatakan awalnya tidak mempermasalahkan masalah tersebut jika pihak terlapor mau mengakui kesalahannya.

“karna dari pihak tersangka MSM Alias Meikel sudah menghubungi saya dan katanya akan berkunjung di kediaman saya untuk meminta maaf atas kesalahannya, namun etikat baik saya dianggap sepel dan saya lalu masih menunggu kedatangan terlapor, namun sampai beberapa hari tidak muncul di kediaman, Hingga akhirnya jalur hukum harus ditempuh” tutup Angkaouw. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.