SUARASULUT.COM,MANADO– Perempuan berinisial VS alias Vivie ini, dipolisikan Panwascam dan PPK Kecamatan Mapanget, diduga kuat Vivie membuat video isinya diduga hoaks.
Menurut Katua Panwascam Malalayang, Alexsander Kakase, keputusan Panwascam dan PPK Malalayang mempidanakan Vivie karena dianggap menghalangi proseas Pilkada dengan sebuah video hoax dibuatnya.
Dalam video tersebut, Vivie menuduh PPK menggelar pleno Kecamatan tanpa melibatkan saksi-saksi. Ia juga menuduh PPK Malalayang membuka kotak suara secara sepihak.
“Dia membuat pernyataan palsu melalui video. Ini sangat mengganggu proses pilkada karena PPK sudah menjalankan sesuai prosedur,” pungkas Kakase. Sekadar diketahui video yang disebarkan Vivie cukup bikin heboh.(wal)





