Pengedar Obat Obatan Terlarang di Sulut Diringkus

SUARASULUT.COM,MANADO– Di bawah Komando Irjen Pol R Z Panca Putra Simanjuntak, Polda Sulut melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yakni 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, serta 1 kasus sabu dalam waktu 11 Hari di Bulan November.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast Selasa (24/11/2020) di Mapolda di dampingi Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono yang mengamankan 8 tersangka beserta sejumlah barang bukti, terdiri dari 4693 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol, serta barang elektronik milik para tersangka.

“Berdasarkan 6 Laporan Polisi, Diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB, Sabtu (7/11/2020), di Tuminting, Manado, Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast,

Sehari kemudian, Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 09.00 WITA, petugas mengamankan tiga tersangka pengedar Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR, dan DK. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana, dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3000 butir Trihexyphenidyl,” jelas Kombes Pol Jules didampingi Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono.

Menariknya pada penangkapan pelaku ketiga yang diungkap pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 18.15 WITA. Petugas mengamankan tersangka berinisial RM alias Rei beserta 1000 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol.
RM ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman berisi obat keras tersebut, disalah satu jasa pengiriman barang di Kota Manado.

“Saya pemain baru, belum lama sekitar seminggu setelah ditangkap dan membeli obat keras tersebut dari salah satu toko online seharga 800 ribu per unit lalu saya akan jual kembali dengan pasaran harga 1,5 Juta – 2 Juta untuk mendapatkan keuntungan, setelah laku uangnya saya pakai untuk beli minuman seperti Jack Daniels dan berpesta pora” terang pelaku kepada wartawan.

Selanjutnya, kasus keempat adalah digagalkannya upaya memasukkan sabu ke Rutan Malendeng. Kasus ini diungkap pada Selasa (17/11/2020), sekitar pukul 15.15 WITA.

“Tersangkanya berinisial RN, Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng,” ungkap Kabid Humas

Dan kasus kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 17.30 WITA.

Sementara itu Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono menambahkan kasus kelima tersebut memiliki modus yang sama dengan kasus ketiga, yaitu membeli obat keras disalah satu toko online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang.

“Tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa Sario, Manado, setelah mengambil kiriman. kami juga masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus barang haram ini dengan modus transaksi melalui jual-beli online” tutup Amstono. (red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *