Dugaan Pengacaman Wartawan, Dirut PDAM Minsel : Itu Tidak Benar

oleh -456 Dilihat

SUARASULUT.COM,MINSEL-Dirut PDAM Franky Mamengko mengklarifikasi terkait masalah dugaan pengacaman yang sudah di beritakan serta sudah viral di media sosial.
Menurut Dia apa yang telah diberitakan oleh sejumlah media itu tidak benar,
Dia juga menyatakan bahwa, di saat kejadian di TKP tidak seperti yang sudah di beritakan.

“Di saat Pjs Bupati Mecky Onibala selesai melakukan peresmian Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM, Bupati dan Rombongan saat beranjak meninggalkan lokasi tersebut dikagetkan beberapa orang menghadang dan mengaku sebagai wartawan yang notabene tidak menggantungkan ID Card sebagai tanda pengenal wartawan yang ingin mewawancarai Pjs Bupati di lokasi tersebut.

“Selain memegang jabatan Dirut PDAM, Saya sebagai Pengawal Pribadi (Walpri) mengingatkan kepada salah seorang yang mengaku wartawan, tetapi pribadi saya tidak kenal dengan beliau dan beliau juga tidak menunjukkan ID Card sebagai pers atau wartawan di saat mewanwancarai Pjs Bupati, dengan kalimat saya di tujukan kepada oknum tersebut kamu jangan seperti itu, karena waktu pak pjs singkat dan beliau banyak acara yang harus di kunjungi, kan pak pjs bupati sudah serahkan soal pertanyaan anda ke kepala Dinas Koperasi, terus kenapa anda ngotot pak pjs yang harus menjawab kan sudah di limpahkan ke kepala dinas, seharusnya jika anda wartawan jangan sepert itu,” tukasnya.

Menurut Dia, apa yang telah Dia sampaikan seperti itu kejadiannya, dan bisa di buktikan oleh beberapa ajudan pjs Bupati sebagai saksi mata yang pada saat itu berada di tempat kejadian, dan seharusnya jika beliau mengaku wartawan harus dapat menunjukkan identitas sebagai wartawan dan itu sudah wajib dan harus bagi setiap wartawan yang mau bertemu dan mewawancarai para nara sumber.

Lanjut Dia, masalah tersebut dia mengklarifikasi saja, karena untuk menjaga nama baik dirinya dan sesuai fakta di lapangan.

“Terkait bukti yang mereka katakan di pemberitaan soal bukti video dan rekaman saat kejadian di lokasi itu sebagai pegangan buat mereka, tetapi saya juga ada saksi mata yang bisa bersaksi jika memang di butuhkan suatu saat nanti,” katanya.

“Saya kira di dalam undang-undang pers ada yang namanya aturan mengenai kode etik di dalam melakukan jurnalis saat di lapangan untuk mengangkat satu pemeberitaan, jadi tidak mungkin dia sebagai seorang wartawan atau jurnalis tidak tau serta tidak paham dengan kode etik sebagai pers,” tutupnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.