SEPUTARSULUTNEWS,MINAHASA – Karena melempar kepala Meita Mondororing, warga Kinaleosan, Kombi dengan batu, seorang pria berinisial RT (45), warga Toliang Oki, Eris ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa, Selasa (03/11/2020).
Kejadiannya pada Jum’at (23/10) siang, di halaman rumah keluarga Rawung-Mondororing, Ranowangko, Tondano Timur.
Saat itu korban sedang mempersiapkan alat dan bahan untuk membakar ikan. Tiba-tiba pelaku datang sambil marah-marah. Sejurus kemudian pelaku mengambil batu dan langsung melemparkannya ke kepala korban hingga mengalami luka.
Tim Resmob dipimpin Aiptu Ronny Wentuk yang melakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan hal tersebut. “Pelaku sudah diamankan, dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya.(red/*)





