13 Warga Tidak Memakai Masker

oleh -672 Dilihat

SUARASULUT.COM,SANGIHE– Polsek Tamako menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 13 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

 

Hal tersebut dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan bersama pihak Koramil dan Pemerintah Kecamatan Tamako. Operasi dilaksanakan di Jalan Raya Kampung Nagha I dan Pasar Manthelageng Tamako, Sangihe.

 

Kapolsek Tamako Ipda M. Idwan Mahalieng mengatakan, warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut kemudian disampaikan imbauan kepatuhan 3M.

 

“Yakni, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak. Setelah itu diberi masker gratis yang wajib langsung dipakai,” ujarnya.

 

Lanjut Ipda Mahalieng, operasi yustisi terus digencarkan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan. “Ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” pungkasnya.(red/*)