Gara-Gara Postingan Medsos, Warga Talaud Akan Dipolisikan

SUARASULUT.COM, TALAUD – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI-Perjuangan) Kabupaten Kepulauan Talaud, akan melaporkan salah seorang warga Talaud terkait Postingan di Media Sosial Facebook.

Ketua DPC Partai PDI-Perjuangan Kabupaten Kepulauan Talaud Jakop Mangole, SE, ditemani Kuasa Hukum PDI P Talaud Vanderik Wailan secepatnya akan melaporkan Akun Facebook atas nama Jetmal Hahaca Lambuaso ke Polres Kepulauan Talaud.

Akun Facebook yang akan dilaporkan itu diduga telah mencemarkan atau membuat ujaran kebencian dengan postingan mengunakan foto Partai Berlambang Banteng Moncong Putih.

Ketua DPC PDI-Perjuangan Talaud yang juga sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Talaud saat ditemui Wartawan Media ini menjelaskan, “Selaku DPC Partai PDI-Perjuangan Kabupaten Talaud, akan secepatnya melaporkan akun Facebook itu ke pihak berwajib. Akun tersebut memposting foto Partai PDI-Perjuangan bernuansa provokasi dan diduga mengaitkan Partai PDI-Perjuangan akan membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI),” tutur Mangole kepada Media Seputar Sulut News, pada Selasa (20/10/2020).

Diwaktu yang sama, Kuasa Hukum PDI-Perjuangan Kabupaten Talaud juga menegaskan, “Kami sudah mengumpulkan bukti Postingan akun tersebut dan akan melaporkanya ke Polres Kepulauan Talaud. Harapan kami, pihak berwajib bisa menelusuri pemilik akun tersebut dan akan memproses sesuai UU ITE yang berlaku, karena sudah dengan sengaja membuat postingan tidak baik dan mengunakan foto Partai PDI-Perjuangan,” tutup Kuasa Hukum PDI-Perjuangan Talaud.(Oke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *