Orang Tua Wajib Mengetahui Isi Dari PKPU 13 Tahun 2020 Pasal 88 E

oleh -71 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM, MANADO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melarang pasangan calon (paslon) dan tim kampanye mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau ibu menyusui dan orang lanjut usia (lansia) dalam kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020.

“Larangan ini tertuang dalam PKPU 13, Tahun 2020, Pasal 88 E yang berbunyi, paslon dan tim kampanye dilarang mengikut sertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau ibu menyusui dan orang lanjut usia dalam kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung,”ujar Komisioner KPU Sulut Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Salman Saelangi.

Selain itu, hal hal yang harus diperhatikan mengenai kampanye pada Pilgub Sulut 2020 pada masa pandemi covid 19 yaitu, terkait penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19.

“Ketentuannya, sebelum dibagikan bahan kampanye harus bersih dan steril. Petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker dan sarung tangan serta pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan,”Jelas Saelangi yang dikenal vocal mensosialisaikan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. (Sandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.