SUARASULUT.COM,BOLMONG – Polsek Passi berhasil mengamankan 2 orang tersangka penganiayaan dan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui tersangka penganiayaan inisial MH alias Idi (20), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AP alias Risky di bagian kepala dan mulut sekitar jam 15.30 di Desa Passi dilaporkan oleh korban ke Polisi
Sementara tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur adalah WT alias A (21 Tahun), melakukan cabul terhadap Melati (Nama samaran) pada hari Jumat (25/09) dan dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Selasa (29/09).
Lelaki MH alias Idi diamankan di Desa Passi sementara tersangka kasus cabul lelaki WT alias A diamankan di Kelurahan Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kapolsek Passi Iptu Muh. Rosid, SE mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19, aduan dan laporan masyarakat tetap ditangani dengan baik.
“Kami berusaha tangani secepatnya adapun terhadap tersangka saat ini kami amankan di Polsek Passi untuk di proses lebih lanjut, pelaku yang diduga lakukan aniaya kami kenakan pasal 351 sementara tersangka cabul kami kenakan undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.(wal/*)
