SUARASULUT.COM,MINSEL-Setelah melakukan verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Minsel menetapkan Franky Donny Wongkar SH dan Pdt Petra Yani Rembang (FDW-PYR), dr Michaela Elsiana Paruntu dan Ventje Tuela (MEP-VT), dan Royke Sondakh SE dan Ir Harits Andre Umboh MSI (ROSO-HARUM) dinyatakan memenuhi syarat untuk mejadi peserta kontestasi Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, menurutnya, Sesuai SK PKPU nomor 10 dan SK KPU RI nomor 94, maka bagi pasangan calon yang memenuhi syarat akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU.
“Sesuai dengan tahapan, Kamis, (23/9) hari ini, kami sudah menetapkan FDW-PYR, MEP-VT, dan ROSO-HARUM menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel,” kata Sambuaga kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Minsel.
Dia menjelaskan, Selain melakukan penetapan KPU Minsel juga melakukan imbauan kepada para pendukung agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama kampanye.
“Setiap tahapan, kami mengimbau para peserta pilkada, pendukung dan masyarakat secara umum harus menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam tahapan pengundian nomor pasangan calon, pihaknya akan menerapkan Metode pembatasan masa dan saat kampanye juga, pada prinsipnya terkait tahapan sampai pelaksanaan pencoblosan akan menerapkan protokol kesehatan.
“Harus ada batasan-batasan, seperti rapat terbatas atau diskusi yang hanya dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Adapun terkait kampanye dengan gelaran musik, infonya PKPU akan merevisi regulasi tersebut,” ucapnya.
Dia juga menegaskan untuk menjaga penyebaran dan menghindari klaster baru covid-19, KPU mengimbau para pasangan calon dan pendukungnya untuk tidak melakukan pengumpulan masa.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan LO pasangan calon, agar peserta kampanye dibatasi,” pungkasnya.(rds)





