Bandar Narkoba Ditembak hingga Tewas

oleh -647 Dilihat

SUARASULUT.COM,MANADO– Polda Sulawesi Utara menggelar Press Conference, Senin(14/09/2020) Sekitar Pukul 20.00 Wita Di Ruangan Direktorat Reserse Narkoba.

Berdasarkan tiga laporan Polisi LP Nomor 413, 414 dan 415 pada bulan September 2020, kemudian surat perintah penyidikan nomor 55, 56 dan 57 tanggal 12 September 2020, dan juga surat perintah penangkapan tanggal 12 September 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap J alias U (30) , Aw alias Y, AA alias U dan ST alias T, semuanya merupakan Warga Kelurahan Wawonasa, Lingkungan VI, Kecamatan Singkil.

“Salah seorang bandar yang buron selama tiga bulan itu terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas yakni tersangka berinisial J alias U, dan merupakan DPO dari Polresta Manado dan Polres Bitung”tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Sulut didampingi Direktur Narkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono.

Sementara itu Direktur Narkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan Penembakan tersangka narkotika berinisial J alias U sudah sesuai prosedur kepolisian.

“Kami terpaksa melumpuhkan karna sempat melawan petugas dan berhasil mengamankan obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 4131 butir dan 3 buah ponsel, Tersangka melanggar pasal 196 dan 197 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun dengan denda 1,5 miliar” Singkat Amstono.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda sulut menjelaskan bahwa Pada hari Minggu (13/09/2020), sekira pukul 23.15 Wita, tim Opsnal Subdit II, melakukan pengembangan terkait peredaran obat keras tanpa izin yang sebelumnya telah dilakuan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yakni AW alias Y, AA alias U dan ST alias T, dan menjelaskan bahwa obat terlarang tersebut diperoleh dari tersangka J alias U”tegas Kabid Humas.

Mengetahui keberadaan pelaku, tim yang dipimpin oleh AKP MS dan empat anggotanya, kemudian langsung menuju Desa Lolah yang merupakan rumah mertua dari tersangka J, dan tiba dilokasi pukul 00.45 Wita.

Mengetahui kedatangan anggota kepolisian, tersangka yang saat itu berada dalam rumah, langsung melarikan diri.

“Kejar kejaran pun terjadi, Namun karena situasi di belakang rumah gelap, anggota tidak berhasil menemukan tersangka” jelas abast.

Tak sampai disitu, Upaya pencarian di sekitar rumah terus dilakukan, setelah mencari beberapa saat, tiba-tiba tersangka muncul dari semak-semak kemudian menyerang anggota kita, hingga anggota terjatuh hingga akhirnya anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai punggung bagian kanan dari tersangka J.

Melihat tersangka yang sudah berlumuran darah dan sudah tidak sadarkan diri, Anggota opsnal kemudian memberikan pertolongan dengan membawa tersangka J, ke Rumah Sakit Awaloei di Kabupaten Minahasa.

“Selanjutnya dilakukan pertolongan medis, namun ternyata nyawa tersangka J tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit sekira pukul 01.55 Wita” ujar Komisaris Besar Polisi itu.

Kabid Humas menambahkan atas nama bapak Kapolda Sulut, mengucapkan turut berduka cita, atas meninggalnya salah satu tersangka, akibat dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian,
“untuk anggota kepolisian yang melakukan penembakan tetap dilakukan pemeriksaan oleh propam Polda Sulut”tutupnya. (rds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.