SUARASULUT.COM,MINSEL-Tempat-tempat ibadah di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dibolehkan beraktivitas kembali melaksanakan kegiatan keagamaan. Pemkab Minsel mewajibkan tempat-tempat ibadah menerapkan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE mengatakan, kegiatan keagamaan di tempat ibadah sudah diatur dalam Peraturan bupati Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan Perbup itu, beberapa rumah ibadah di Minsel sudah dibolehkan menggelar ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata bupati melalui Kabag Humas Pemkab Minsel Ysis Mangindaan SSTP Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah penanggung jawab rumah ibadah itu harus membatasi jamaah 50 persen dari kapasitas semula serta mewajibkan setiap jemaat menggunakan masker. Selain itu, lanjut dia, penanggung jawab rumah ibadah juga harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan tersebut.
Protokol kesehatan tersebut sudah dicontohkan di beberapa rumah ibadah yang berada di lingkungan Pemkab Minsel dan juga diatur jarak antar jemaat agar tetap menerapkan ‘physical distancing’ atau jaga jarak fisik.
“Jaraknya sudah kita atur, kita berikan tanda, mana yang kita silang agar tidak di tempati. Puji Tuhan sudah tertib, dan mungkin perlu kita evaluasi lebih lanjut karena memang kita harus biasakan yang tidak biasa,” katanya.
Bupati juga menjelaskan beberapa protokol lain yang telah diterapkan, seperti pengaturan akses keluar masuk menjadi dua.
Meski demikian, lanjut dia, ada beberapa tempat ibadah, baik gereja maupun mesjid yang belum diperbolehkan menggelar ibadah jika di sekitar lingkungan tempat ibadah itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Gereja maupun mesjid yang belum boleh melaksanakan ibadah sudah diberi surat pemberitahuan dari Pemkab Minsel kepada pengelola atau pengurusnya. Kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadahnya dulu,” katanya.(rds)
