SUARASULUT.COM, MANADO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado akan melaksanakan tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado pada tanggal 04 sampai dengan 06 September 2020. Selain pendaftaran, KPU juga melakukan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, pada 04 sampai dengan 22 September 2020.
Dalam penerimaan pendaftaran bakal Paslon, KPU Kota Manado memberikan akses kepada Bawaslu Kota Manado atas permintaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan Pasangan Calon.
Lebih lanjut disampaikan bahwa KPU Kota Manado tidak memberikan beberapa dokumen yang dikecualikan, yaitu sebagai berikut :
transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang;
rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon; dan
formulir Model B.1-KWK Perseorangan; dan KPU Kota Manado wajib menjamin perlindungan data pribadi pasangan calon yang telah mendaftar dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2020.
Informasi diatas bersumber dari Bab I huruf E angka 10 pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. (Sandy/*)
