KPU dan Bawaslu Minut Rakor Data Pemilih Bermasalah

oleh -79 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM, MINUT- Menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Minut Senin,(24/08/20) dikantor KPU Minut.

Rapat koordinasi antara KPU dan Bawaslu Minut yang dihadiri Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy bersama pimpinan Rahman Ismail dan Rocky Ambar, serta Ketua KPU Minut Stella Runtu bersama komisioner Hendra Lumanauw, Darul Halim, Robby Manopo, dan Nikson Lahope.

Usai pertemuan tersebut, Komisioner KPU Nikson Laope dalam konfrensi pers menjelaskan, ada dua surat laporan temuan yang diberikan Bawaslu RI kepada KPU RI, untuk itu sebagai jajaran di Kabupaten sudah seharusnya membangun koordinasi untuk melakukan proses klarifikasi.

“Benar ada beberapa temuan dari Bawaslu menyangkut pelaksanaan tahapan coklit, untuk itu kami pihak KPU memberikan apresiasi atas kerja Bawaslu yang sangat penting untuk membantu KPU dalam setiap tahapan,” ungkap Komisioner divisi perencanaan, data dan informasi.

Lanjut Laope, Dalam rapat koordinasi, KPU dan Bawaslu Minut sudah melakukan kroscek dan klarifikasi terkait laporan temuan dari Bawaslu RI yakni, adanya 43 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam A-KWK, 13 pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, 18 pemilih khusus pada pemilu 2019 yang tidak ada dalam A-KWK, serta 4 pemilih satu keluarga yang berbeda TPS.

Sementara itu, pimpinan Bawaslu Minut divisi pengawasan hubungan masyarakat dan antar lembaga Rahman Ismail mengatakan, Minut merupakan Kabupaten pertama di Sulut yang langsung menindaklanjuti berbagai temuan terkait pemutahiran data pemilih.

Semua yang disampaikan KPU tadi memang benar terkait temuan Bawaslu RI yang sudah ditindaklanjuti, semua data Bawaslu dan KPU sudah sinkron. Kami Bawaslu mengunakan sistem Google Drive. Jadi, Bawaslu RI langsung melakukan pola analisa terhadap pengawas desa di Lapangan.

“Temuan yang disampaikan Bawaslu RI adalah hasil temuan yang di isi langsung oleh teman-teman panwas desa. Kita juga menggunkan pola kerja berlapis, selain langung dari bawah kita juga membackup dari Kabupaten terkait apa yang menjadi problematika dalam pemutahiran daftar pemilih” tegas Ismail.

Ismail menambahkan, pada tanggal 30 Agustus nanti sudah menjadi agenda bersama KPU masuk pada tahapan pleno ditingkat desa, semua akan dirampung kembali terkait tahapan daftar pemilih.

“Setelah jedah enam hari ini kita akan melakukan rapat koordinasi bersama. Rapat koordinasi ini akan melibatkan Panwas Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwas desa dan Panitia Pemilihan Desa (PPD) untuk melakukan sinkronisasi perbaikkan pemutahiran daftar pemilih,” ujar Ismail.

Ismail juga menjelaskan agar sebelum tanggal 9 Desember nanti, data pemilih yang disajikan KPU bisa terlaksana dengan baik.

“Kami secara kelembagaan berkewajiban menjaga hak pilih, jadi kita mendata bukan hanya yang terdaftar dalam A-KWK tapi juga warga Minut yang sudah layak dan memiliki KTP tapi tidak teregister, akan kita akomodir untuk dirdaftarkan” pungkas Ismail.(angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.