SUARASULUT.COM,MINSEL-Tahapan Pilkada serentak terus bergulir. Dijadwalkan awal September mendatang memasuki tahap pendaftaran calon. Bahkan saat ini KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam Pilbup Minsel 2020.
Diungkapkan Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, terkait syarat pencalonan KPU telah rapat bersama parpol. Mengenai persyaratan.
“4-6 September kami mulai buka pendaftaran pencalonan parpol atau gabungan parpol dan Independen. Ini perlu disosialisasikan agar parpol mempersiapkan persyaratan,” beber Sambuaga kepada media ini Selasa (25/8/2020).
Jika mekanismenya telah diketahui dan dipahami, Sambuaga berharap nantinya tidak ada persoalanan atau sengketa. “Sebagai penyelenggara, kami akan melaksanakan tahapan berdasarkan ketentuan. Prinsip kami, tegak lurus pada aturan,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPU Minsel Yurni Sendow memaparkan berbagai persyaratan terkait pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Misalnya mengenai dualisme pengurus partai. Ini tentu harus ditelusuri dengan benar,” tuturnya.
Di sisi lain, Dia mengatakan tahapan pencalonan pada dasarnya ada bermacam syarat dan prosedur.
“Parpol hanya bisa mendaftarkan satu paslon. Itu berdasarkan SK DPP tentang siapa nama bakal calon yang diusung atau didaftarkan. Kemudian apabila parpol sudah daftarkan ke KPU, maka tidak bisa ditarik kembali,” tegasnya.(dvd)
4-6 September KPU Minsel Buka Pendaftaran Calon






