SUARASULUT.COM, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), gelar sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), serta Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), di salahsatu hotel di Kotamobagu, Sabtu (8/08/2020).

Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Bolsel Eskolano E Kakunsi didampingi Kordiv Teknis Fijey Bumulo. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh, juga tampil pemateri dalam kegiatan tersebut.

Pemateri lainnya Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan Monita P Mokodompit, Kordiv SDM Badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU ) Kabupaten Bolsel. Hadir juga Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid, Asisten II Bolsel Suja Alamri, Kepala Kesbangpol Bolsel, Perwakilan dari partai partai politik, tokoh- tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainya.

Ketua KPU Bolsel mengatakan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh undangan hadir di karenakan beberapa angota komisioner lainya tak sempat hadir dalam kegiatan ini di karenakan dua dari angota komisionerlainya sedang mengikuti kegiatan di Manado dan yang satu lagi sedang terbaring sakit.

Ketua KPU juga menyampaikan bahwa tahapan proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2020, tahapanya telah di laksanakan dan yang sementara berjalan adalah tahapan pencockan dan penelitian atau (coklit).

“Tahapan pencoklitan tersebut akan berlangsung sampai tanggal 13 nanti setelah itu kita akan mengetahui hasil dari daftar pemilih sementara sekarang prosesya sementara berlangsung,”tambah kakunsi.
Disatu sisi kami wajib mensosialisasikan sebelum tahapan pencalonan di buka, kami harus soisalisai kepada seluruh maysarakat khususya di Bolsel. “Ini menandakan KPU telah berkerja secara transparan,”ungakpnya.

Kodiv Teknis Fijey Bumulo mengatakan memasuki tahapan pendaftaran yang akan di laksanakan 4, 5, dan 6 September KPU akan bersosialisai dengan stkeholder sehingganya, mengundang pimpinan partai politik (parpol) menempati kursi di DPRD Bolsel serta lapisan eleman masyarakat,”tutur Fijey.

Sementara sehubungan syarat dukungan dari parpol yang akan mengajukan paslon yakni parpol pada Pilbup Bolsel adalah parpol memiliki kursi di DPRD Bolsel, selanjutnya mekanisme gabungan parpol mengajukan paslon ini ada dua sistem cara perhitungannya. Pertama, dengan menggunakan paling sedikit 20 persen dari kursi di DPRD Bolsel. Kedua, dengan menggunakan paling sedikit 25 persen dari akumulasi hasil perolehan suara sah pada pileg 2019 lalu.(jamal/adv)





