SUARASULUT.COM, MITRA- Tindakan indisipliner yang ditunjukan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara, membuat Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil tindakan tegas dengan menggelar sidang kode etik.
Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda), David Lalandos yang juga ketua majelis kode etik Mitra, sidang yang pertama kali digelar tahun 2020 ini tidak dihadiri terperiksa.
“Sidang majelis kode etik dan kode perilaku ASN ini dilakukan kepada satu orang pegawai karena telah melanggar disiplin PNS sesuai PP 53 2010,” ungkap Lalandos, Senin (22/6/2020).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Marie Makalow, mengatakan bahwa majelis kode etik baru melaksanakan sidang pertama dan akan dilanjutkan pada hari Rabu 24 Juni nanti.
“Ini baru tahap menghadirkan saksi untuk didengar keterangan terkait dengan fungsi pembinaan,” ujar Sekretaris majelis etik Mitra.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui pegawai tersebut berinisial PK alias Pris, bertugas di Rumah Sakit Mitra Sehat yang dakwa sudah tidak lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku ASN di Kabupaten Mitra. (Hensly)





