Royke Lumingas: Pengelolaan PKT Dana Desa Harus Sesuai Aturan

Must Read

SUARASULUT.COM, MITRA- Terkait kabar yang beredar bahwa ada desa yang tidak mengijinkan masyarakat penerima bantuan pemerintah bekerja pada kegiatan fisik dana desa (DD), disikapi serius Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Tenggara (Mitra) Royke Lumingas, SH.

Menurut Lumingas, dalam pelaksanaan kegiatan dana desa secara khusus pekerjaan kegiatan fisik, yang harus dilibatkan untuk tenaga kerjanya adalah warga masyarakat yang tidak ada pekerjaan atau penghasilan tetap.

“Justru yang tidak boleh itu aparat desa (perangkat, red) bukan masyarakat. Apalagi dengan alasan penerima bantuan baik BLT, BST dan bantuan lainnya tidak dibolehkan bekerja,” tegas Lumingas kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Mantan Kabag Hukum Setdakab Mitra ini pun mengingatkan pemerintah desa dalam hal ini para hukum tua tidak mengeluarkan kebijakan seperti itu.

“Prioritas dalam padat karya tunai dana desa adalah pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin. Tujuannya untuk apa, menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jadi jangan mengeluarkan kebijakan yang keliru,” warning Lumingas. (Hensly)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Pemkab Sitaro Dukung Penguatan Organisasi Gulat, Musdalubprov PGSI Sulut Resmi Dibuka

SITARO – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img