SUARASULUT.COM,MINAHASA– CR (28), oknum warga Kamanga Dua, Tompaso, Minahasa yang merupakan pelaku penganiayaan dengan sajam (senjata tajam) terhadap Yunce Mamesah (56), warga Kamanga, akhirnya diringkus polisi.
Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi di Desa Kamanga, Minggu (07/06), sekitar pukul 18.40 WITA.
Malam itu sepeda motor pelaku dihentikan oleh korban saat akan melintas di portal jalan Desa Kamanga, karena ada genangan air.
Namun pelaku tak terima dan terjadilah adu mulut cukup sengit dengan korban.
Perselisihan ini bisa diredam warga. Tetapi pelaku mengatakan kepada korban, akan kembali dan meminta korban menunggunya.
Tak lama kemudian pelaku mendatangi TKP sambil memegang parang, dan langsung membacok kepala korban hingga mengalami luka cukup serius. Sejurus kemudian pelaku melarikan diri, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan hal tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.(red)

