Debit Air Berkurang, Warga Desa Kordakel Dilema Dengan Pengrusakan Hutan Laru

oleh -62 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM, TALAUD – Pengrusakan hutan lindung di Desa Kordakel Kecamatan Kabaruan Kabupaten Kepulauan Talaud marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertangung jawab, demi mencari keuntungan.

Pasalnya, hutan Laru di Desa tersebut memiliki fungsi ekologis berupa sumber air untuk masyarakat sekitar. Hutan Laru yang berjarak beberapa kilo meter dari pemukiman warga adalah satu Kawasan yang dilindungi sejak turun-temurun oleh warga di Desa tersebut.

Terpantau di lokasi kawasan hutan Laru, ada beberapa pohon yang baru ditebang dan belum sempat diolah. Tak hanya itu, kekhawatiran akan pengurangan debit air hingga terjadinya kekeringan akibat penebangan pohon tersebut menghantui masyarakat sekitar.

Pilu terasa saat tangan – tangan jail menjamah hutan yang masuk dalam lingkaran patok batas hutan lindung di pulau kabaruan pada awal tahun 1990-an, saat masih tergabung dalam kabupaten induk, kabupaten Sangihe Talaud. Nada pilu ini diungkapkan oleh beberapa tokoh saat dikonfirmasi terkait isu yang kian berkembang dikalangan masyarakat tentang aktivitas yang tidak bertanggungjawab tersebut.

Kepada media ini, Feliks Makadadus salah satu tokoh masyarakat Desa Kordakel menerangkan, hutan ini merupakan hutan yang dilindungi karena terdapat mata air yang menjadi pemasok air bersih bagi masyarakat. “Sejak tahun 1992, sudah dilakukan pemetaan hutan lindung dari Kawasan hutan laru sampai mengelilingi pulau Kabaruan. Sejak saat itu, sudah ada larangan untuk tidak melakukan penebangan pohon yang ada di Kawasan tersebut,” terang Makadadus, Selasa (02/06/2020).

“kami tidak setuju dengan tindakan perusakan hutan tersebut. Karena hal ini sudah mengganggu kepentingan umum karena disitu terdapat sumber air,” tegas Makadadus.

Senada dengan itu, Ratumbanua Desa Kordakel Abson Sasondol mengatakan, hutan tersebut sejak dahulu tidak dijadikan lahan perkebunan oleh para pendahulu karena terdapat mata air. “Sudah sejak dahulu, Kawasan tersebut dilarang oleh para tetua untuk dibuka dan dijadikan lahan perkebunan. Hal ini dikarenakan ada hal – hal yang dilindungi oleh para tetua kampung. Bahkan, hal tersebut dikatakan pamali. Larangan tersebut didasari oleh adanya hal – hal yang sangat penting berupa mata air,”

“Dalam perjalanannya, Kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah. Lepas dari persoalan hutan lindung atau tidak, yang pasti adalah hutan laru merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat desa kordakel,” ungkap Sasondol.

Ia menambahkan, dampak dari penebangan pohon tersebut akan lebih parah dirasakan oleh masyarakat apabilah hal ini tidak segera dihentikan. “Kegiatan penebangan pohon di Kawasan hutan laru harus dihentikan karena akan berdampak bagi sumber air. Justru, kita harus melestarikan Kawasan hutan tersebut karena itu akan menjadi warisan bagi anak – cucu kita,” tutur Sasondol.

Menanggapi hal ini, Rein Ria Ketua Yayasan Porodisa Lestari angkat suara. Dirinya mengecam penebangan pohon yang ada di Desa Kordakel. “Penebangan pohon yang ada di Kawasan hutan yang dilindungi merupakan perbuatan yang tidak bertanggungjawab. Hal ini harus kita lawan karena akan mengancam masyarakat. Apalagi dihutan tersebut terdapat sumber air untuk masyarakat,” kecam Ria.

Ia juga menegaskan agar pihak – pihak terkait tentang perlindungan dan pelestarian hutan agar bisa memperhatikan persoalan penebangan pohon yang ada di hutan, apalagi di Kawasan hutan lindung. “Konservasi hutan sangatlah penting bagi kelangsungan hidup manusia. Terkait penebangan pohon di hutan, pihak terkait harus menseriusi persoalan ini, apalagi penebangan pohon di hutan lindung,” tegas Ria.(oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.