Akhirnya Residivis Pembunuh Dharma Dituntut JPU Penjara Seumur Hidup

oleh -69 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM, TALAUD – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku pembunuhan berencana terhadap Dharma Tjantje Seweduling, dengan hukuman seumur hidup dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Melonguane. Kamis(28/05/2020).

Pembunuhan yang dilakukan pada Januari 2020 silam itu dilakukan Korinus Paradenti(42) alias Ungke Nus warga Desa Bowombaru Kecamatan Melonguane Timur.

Pelaku yang juga seorang residivis dengan 4 kasus, pidana terdakwa yakni, melakukan pembunuhan pada tahun 1997, perkara penganiayaan pada tahun 2004 dan 2013 serta yang terakhir pada 2020 menghilangkan nyawa orang. Maka dari itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena melihat banyak unsur yang memberatkan terdakwa.

David Adrianto, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Talaud menuturkan, agenda persidangan yang dilaksanakan adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Korinus Paradenti alias Ungke Nus.

“JPU menuntut hukuman seumur hidup kepada terdakwa, karena melihat hal-hal yang memberatkan terdakwa berupa, menghilangkan dengan sengaja dan berencana. Melihat juga korban merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu terdakwa juga merupakan residivis, karena telah melakukan tindak pidana sebanyak 4 kali,” terang JPU yang juga Kasi Barang Bukti di Kejari Talaud.

Ditambahkanya, “Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa tidak ada unsur-unsurnya. Untuk pasal sendiri terdakwa di jerat berdasarkan dakwaan primiar pasal 340 KUHP,” tutup JPU. (Oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.