SUARASULUT.COM, BITUNG- Wali kota Bitung Maximilian Jonas Lomban SE MSi Rabu 27 Mei 2020 mengeluarkan surat dengan nomor: 007/264/wk perihal penegasan.
Dalam rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease2019
(Covid-19) dan mengoptimalisasi penyaluran Bantuan Sosial diKota Bitung, maka dengan ini ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa sasaran penerima Bantuan Sosial adalah masyarakat yang terkena dampak covid-19 dengan proses dan penetapan sesuai ketentuan yang berIaku.
2. Bahwa dalam penyaIuran Bantuan Pemerintah agar jajaran Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Bitung sebagai garda terdepan Penyaluran bantuan ke masyarakat,tidak diperkenankan melakukan permintaan pemotongan besaran bantuan pangan,tunai atau bantuan lainnya kepada penerima bantuan dengan alasan apapun.
3. Bahwa Camat mengoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait dan Pemerintah KeIurahan agar penyaluran Bantuan Sosial di wilayah masing- masing berjalan dengan baik dan lancar.
4. Bahwa jika terjadi penyalahgunaan kewenangan penyaIuran bantuan pemerintah maka akan diberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang belaku.Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian.(angky)





