Batal Dilantiknya PD dan BPD Lowatag, Tomas Angkat Bicara

oleh -451 Dilihat

SUARASULUT.COM, RATAHAN–Kisruh terkait batal dilantiknya Perangkat Desa (PD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lowatag Senin (18/5/2020) lalu, menuai kritik masyarakat.

Diketahui, batal dilantiknya PD dan BPD berawal dari adanya keberatan masyarakat lewat postingan group Facebook yang diunggah pada minggu malam (17/5/2020).

” Saya selaku warga desa Lowatag kecamatan Touluaan Selatan ingin bertanya kepada bapak Bupati tentang adanya penetapan SK PD dan BPD yang ada di desa Lowatag, karena ada beberapa nama yang tidak diketahui oleh Hukum Tua, kemudian tidak memiliki ijazah atau tidak melegalisir ijazah jadi apa wewenang Hukum Tua itu?, karena seingat saya Hukum Tua itu berhak mengangkat dan memberhentikan PD dan BPD lalu yang terjadi sekarang ini seakan Hukum Tua tidak ada lagi hak untuk itu, jadi untuk PD dan BPD Lowatag mohon untuk di tinjau kembali.” tulis Dintje Keintjem lewat akun facebooknya.

Bahkan pada postingan berikutnya Keintjem mempertanyakan tentang pengangkatan BPD yang tidak memiliki ijazah, ” Bolehkah saya bertanya mengenai pengangkatan PD dan BPD di Toulsel yang tidak memiliki ijazah, lalu bisa menjadi BPD?, tulis Keintjem.

Bukan hanya itu, postingan dari akun Facebook Jenny Innej Pinulogod yang mempertanyakan hak Hukum Tua terkait dengan pengangkatan Perangkat desa dan BPD juga membuat Wakil Bupati Mitra tidak berani melantik mereka. ” Apa sebenarnya hak dari Hukum Tua dalam hal pengangkatan perangkat desa?, karena yang terjadi semua bukan dari Hukum Tua, entah siapa,kami masyarakat sangat kecewa dalam hal ini.” Tulis Pinulogod.

Sementara itu salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) desa Lowatag mengungkapkan kekesalannya terkait postingan tersebut. ” Saya heran dengan postingan itu, yang satu ketua tim penggerak PKK ( DK) dan yang satu lagi menantu dari hukum tua (JP), apakah mau menjatuhkan hukum tua?” Ungkap sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.

Sumber menjelaskan, harusnya mereka mendukung apa yang menjadi keputusan hukum tua terkait dengan SK yang dikeluarkan itu, dan jangan bawa nama masyarakat. ” Setahu saya aturannya, Hukum Tua mengusulkan nama perangkat desa dan BPD ke kecamatan kemudian di verifikasi dan diteruskan ke DPMD. Jadi SK itukan sesuai dengan apa yang diusulkan oleh Hukum Tua.” Beber sumber.

Sumberpun menambahkan, sebagai bentuk loyalitas kepada atasan harusnya hukum tua hadir dalam acara pelantikan walaupun perangkat desanya belum dilantik. ” Atasan itu harus dihargai, jangan karena merasa dekat dengan pak wakil bupati lantas pandang enteng.” Kesalnya.

Camat Touluaan Selatan Drs Jan Marthen Wanga menjelaskan, batal dilantiknya PD dan BPD Lowatag bukan karena postingan Facebook dari masyarakat. ” Belum dilantik karena ada calon BPD yang tidak memiliki ijazah.” Jelas Wanga saat dikonfirmasi media ini, Jumat (22/5/2020).

Sementara itu, hukum tua desa Lowatag Nova J Munaiseche saat dikonfirmasi membantah kalau mengusulkan calon BPD yang tidak memiliki ijazah. ” Tidak pernah saya hubungi, apalagi mengusulkan nama yang bersangkutan” ujar penatua Wanita Kaum Ibu jemaat Gmim Kalvari Lowatag ini. (Hensly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.