SUARASULUT.COM,MINSEL – Menghindari pelanggaran penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa atau BLT Dandes, pemerintah desa di Kabupaten Minahasa Selatan diminta untum memperhatikan mekanisme dan aturan.
Sektrtaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Minsel, Altin Sualang mengatakan, mekanisme penyaluran BLT Dandes diawali dari pendataan oleh relawan kemudian dibahas dalam musyawarah desa khusus sebelum disahkan oleh Bupati melalui camat.
“Kalau semua mekanisme sudah sesuai, maka penyaluran harus segera dilakukan,” ujar Altin.
Menurutnya, beberapa desa sudah dan sementara dalam penyaluran, sementara desa lainnya masih menunggu pengesahan karena baru selesai dibahas dalam Musyawarah desa khusus.
“Harusnya, minggu berjalan ini sudah selesai penyaluran,” pungkas Altin.(yan)





