SUARASULUT.COM,MANADO– LSM Gerakan Anti Korupsi Independen Sulut (GAKI Sulut), minta wali kota Manado dan Dirut PD Pasar tiadakan tagihan Retribusi, terhadap pedagang yang diminta istirahat berdagang karena menjaga penyebaran Pandemi Covid 19 di pasar Tradisional.
Perda Nomor 1 Tahun 2013, agar dijalankan Direksi PD Pasar sehingga semua keputusan selalu berjalan sesuai koridor Hukum.
Direksi PD Pasar dan Owner bersama stakeholder terkait dapat meniadakan tagihan di masa pandemi covid 19 terus menyebar di kota manado terlebih khusus pasar tradisional.
Hal ini dapat menjadikan pedagang memiliki Ruko, Lapak yang di tutup sementara, sesuai permintaan tim medis setelah selesai Rapid Test kepada para pedagang, bahwa pedagang diminta istirahat berdagang selama 2 minggu.
Pedagang akan taat pada himbauan pemerintah terlebih permintaan tim medis, memang ada berbagai kebutuhan menjadi persoalan mendasar apabila hal-hal yang tidak diatur dan itu menjadi opsi dari pemerintah kota Manado dan Direksi PD Pasar.
Menyikapi dan melihat perkembangan sekarang ini, untuk kluster Pasar Pinasungkulan perlu ada keseriusan dan komitmen bersama antara Direksi PD Pasar, Pedagang dan Pemerintah dalam menyikapi pandemi yang melanda ibu kota Propinsi Sulawesi Utara.
Rivan Kalalo mengatakan, apabila dalam rapid test dilakukan petugas kesehatan bersama tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-banyak yang masih reaktif, maka GAKI Sulut minta Pemerintah Kota Manado dan Direkai PD Pasar mempertimbangkan persoalan mendasar dari tagihan retribusi, tagihan sampah, tagihan lampu dan lain-lain juga ikut dipertimbangkan dengan mengeluarkan edaran dari Direksi kepada pedagang di dukung oleh Pemerintah Kota manado.(wal)
