SUARASULUT.COM,TALAUD– Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud bersama Polsek Lirung berhasil mengamankan sekitar 625 liter cap tikus selundupan, disalah satu kapal motor jurusan Manado-Talaud yang tiba di Pelabuhan Lirung.
Bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang aksi penyelundupan minuman memabukkan tersebut melalui jalur laut.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud, Iptu M. Rosid dan Kapolsek Lirung, Ipda La Ali beserta personel masing-masing kemudian melakukan razia di pelabuhan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di bagian belakang kapal.
Kasatresnarkoba mengatakan, diduga cap tikus tersebut milik seorang pria berinisial A, warga Lirung. “Barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Lirung untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Alam Kusuma S. Irawan mengapresiasi jajarannya yang berhasil mengamankan barang bukti miras tersebut.
“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Talaud untuk menghentikan konsumsi miras, karena banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan diakibatkan oleh miras. Selain merusak kesehatan, miras juga bisa memicu timbulnya aksi kejahatan,” tandasnya.(oke)
