Ranperda Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Diparipurnakan DPRD Boltim

oleh -2296 Dilihat

SUARASULUT.COM,BOLTIM–Ranperda inisiatif DPRD Boltim tentang tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, Rabu (13/05/2020) kemarin, diparipurnakan DPRD Boltim.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Fuad Landjar dan dihadiri 18 anggota, dihadiri Bupati Sehan Landjar dan Wakil Bupati Rusdi Gumalangit bersama jajaran Pemkab .

Ketua DPRD Fuad Landjar mengatakan, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan hal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dalam pelaksaanaannya perlu melibatkan setiap pihak termasuk perusahaan.

“Otoritas pemerintah daerah dan perusahaan merupakan syarat utama dalam upaya pelaksanaan tanggungjawab besar dalam lingkungan perusahaan dan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, demikian halnya dengan memberdayakan tenaga kerja lokal hingga mampu bersaing di era global,” ucapnya.

Ketua Bamperperda Richi Haji Ali mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini dapat kita lihat dalam penyelenggaraan daerah bahwa dalam membuat kebijakan daerah berupa peraturan daerah harus melibatkan kedua komponen tersebut.

“Perda sebagai peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD, berfungsi sebagai peraturan yang mengatur hal-hal khusus bagi daerah sekaligus merupakan peraturan yang dapat mengatur dan merinci lebih lanjut setiap peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Ia menambahkan, meski undang-undang menyebutkan bahwa kepala daerah menetapkan Perda dengan penanggungjawaban DPRD tidak berarti bahwa seluruh kewenangan membentuk Perda ada pada kepala daerah dan DPRD hanya memberikan persetujuan saja, DPRD juga dilengkapi dengan hak mengadakan perubahan rancangan perda bahwa persetujuan itu sendiri mengandung keberatan menentukan.

Bupati Boltim Sehan S Landjar menyebutkan, rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal dan rancangan peraturan daerah tentang tanggungjawab sosial dilingkungan perusahaan.

Kedua rencana peraturan daerah ini dapat memberikan stimulan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing tenaga kerja lokal serta memberikan kepastian hukum. “Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Boltim dalam upaya percepatan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Boltim,” tegas Bupati.

Menurutnya, selaku bupati dirinya patut berbangga di mana legislatif sebagai mitra kerja, saat ini tentunya berupaya semaksimal mungkin setiap saat melakukan pengajuan-pengajuan dalam hal penyusunan regulasi peraturan daerah untuk kepentingan pemerintah terlebuh khusus masyarakat di Boltim.

“Seperti kita ketahui bersama DPRD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. oleh sebab itu sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD diharapkan mampu untuk membawa nilai-nilai demokratis dalam hal memperjuangkan kepentingan serta apresiasi masyarakat khususnya di Kabupaten Boltim,” ucapnya.

Ia menambahkan, setelah mendengar penjelasan Bamperperda Kabupaten Boltim, kedua ranperda ini merupakan rancangan peraturan daerah yang perlu disegerakan, hal ini sangat beralasan di mana program kegiatan yang termuat pada organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup pemkab Boltim sangat berkenaan dengan kedua rancangan peraturan daerah ini.(yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.