Astaga, Selama 8 Tahun Lansia Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

oleh -436 Dilihat

SUARASULUT.COM,TOMOHON– Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Katim, Bripka Yanny Watung mengamankan seorang pria lansia (lanjut usia), FDT alias Uncit (50), oknum warga Walian Satu, Tomohon Selatan atas kasus pencabulan, baru-baru ini.

Pelaku dilaporkan telah mencabuli seorang perempuan dibawah umur, sebut saja Jingga, yang saat ini berumur 16 tahun, warga setempat.

Miris, pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak 2013 silam hingga Maret 2020, dan saat ini korban dalam keadaan berbadan dua alias hamil.

Ibu korban yang sangat keberatan dengan perbuatan pelaku, selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Tomohon.

Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan, kemudian digelandang ke Mapolres untuk diperiksa.

Di depan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. “Saya melakukan perbuatan itu sejak tahun 2013, dan waktu itu saya membujuk dan memberikannya uang,” kata pelaku.

Lanjut pelaku, sejak Desember 2019 sampai Maret 2020, ia sudah beberapa kali menyetubuhi korban di tempat yang berbeda. “Setiap akan menyetubuhi korban, saya terlebih dahulu membujuk dan memberikannya uang, dengan maksud agar korban tidak memberitahukan perbuatan saya kepada orang lain,” jelasnya.

Kasubbag Humas Polres Tomohon, AKP Andrie Mamahit membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kuncinya.(red)