SUARASULUT.COM, BITUNG- Pemerintah kota Bitung siap jalankan arahan Gubernur Sulut untuk menolak kedatangan yang diperkirakan 60 orang dari daerah Ternate yang dengan menggunakan kapal feri.
Hal tersebut dikatakan juru bicara gugus tugas covid-19 Bitung Franky Ladi SSTP MAP saat konferensi pers di posko tanggap darurat BPBD kota Bitung Rabu,(06/05/20).
Asisten l kota Bitung ini menyampaikan,
Walikota Bitung Maximilian Jonas Lomban SE MSi, telah menerima surat tertulis secara resmi oleh gubernur Sulut
Olly Dondokambey, dalam surat bernomor 552/20/2593 sekr, poin dua menyebutkan, “selaku ketua gugus tugas covid-19 Propinsi Sulawesi utara melarang kedatangan tahap kedua dan kiranya pemerintah kota Bitung dapat menindaklanjutinya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.”
Lanjut Ladi, hal itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran covid-19 yang semakin meningkat. Juga Ternate sudah ditetapkan zona merah covid-19.
“Pemprov Sulut dan pemkot Bitung sepakat untuk melarang kedatangan tahap kedua sekitar 60 orang dari Ternate,” pungkas Ladi.(angky)
Pemkot Bitung Lakukan Arahan Gubernur Melarang 60 Orang dari Ternate Masuk Bitung





