SUARASULUT.COM,KOTAMOBAGU – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 yang mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama terkait mudik Idul Fitri 2020 adalah acuan Pemkot Kotamobagu terkait mudik.
“Pengaturan pelaksanaan mudik kita berpedoman pada Permenhub tersebut. Tetapi dalam Permenhub tersebut, pembatasan hanya dilakukan pada daerah zona merah,” tegas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional, Dinas Perhubungan Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, Senin (4/5/2020).
Namun demikian, dirinya mengatakan Pemkot Kotamobagu sudah siap mengantisipasi apabila nantinya ada peraturan baru terkait mudik.
“Untuk lebih detail kita menunggu peraturan menteri yang lagi disusun oleh pihak Kementerian Perhubungan,” lanjutnya.
Tak lupa, dirinya mengimbau masyarakat Kotamobagu untuk tetap mematuhi protokol bidang transportasi.
”Kami kembali mengingatkan kepada masyarakat Kotamobagu agar tetap mematuhi protokol bidang transportasi, seperti menerapkan sosial distancing,
selalu cuci tangan pakai sabun, gunakan masker untuk semua penumpang dan sopir selalu menjaga kebersihan kendaraan,” pungkasnya. (mep)




