SUARASULUT.COM,MANADO– Hasil reaktif saat tes cepat atau rapid test, bukan berarti dianggap positif terjangkit virus korona.
Menurut jurubicara Gugus Tugas Covid 19 Sulut, dr Daniel Dandel, diagnosis hanya bisa ditegakkan dengan metode swab atau polymerase chain reaction (PCR).
Lanjut Dandel rapid test tidak diarahkan untuk menegakkan diagnosis. Sebab, tes ini bertujuan mendeteksi antibodi dalam tubuh seseorang.
Disebutkan, antibodi baru terbentuk dalam tubuh setelah 6 hingga 7 hari.
“Jadi, jika infeksi covid-19 pada tubuh seseorang belum 6 sampai 7 hari, maka hasilnya akan negatif dan perlu diulang,” katanya.
Hasil reaktif saat tes cepat, lanjutnya merupakan petunjuk awal bagi tim medis melakukan pemeriksaan antigen dengan menggunakan metode swab atau PCR.
“Hasil rapid test yang positif tidak serta merta mengubah status seseorang menjadi terkonfirmasi positif,” tegasnya.
Dandel mengajak masyarakat Sulut, jika ada seseorang yang hasil rapid test reasktif jangan langsung vonis sudah positif covid 19, karena hasil tersebut belum tentu saat metode swab atau polymerase chain reaction (PCR), hasilnya juga positif.
Dandel lebih jauh mencontohkan dari 61 sampel yang reaktif tetapi setelah swab hasilnya negatif covid 19.
Ditambahkan, kita syukuri Senin (27/04/2020) hari ini untuk Provinsi Sulawesi Utara, tidak ada penambahan jumlah pasien terkonfirmasi positif. Selain itu, kabar juga harus kita syukuri, dari jumlah 40 pasien positif 11orang telah dinyatakan sembuh.(wal)





