SUARASULUT.COM,MANADO– Penyebaran Covid 19 yang luar biasa ditandai jumlah kasus terus meningkat dan meluas di Provinsi Sulawesi Utara, terus mendapat perhatian serius Gubernur Olly Dondokambey.




Optimalisasi pencegahan penyebaran Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 14 April 2020.



Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan OPP Covid 19 dalam rangka percepatan penanganan di Provinsi Sulawesi Utara.
Tujuannya, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran Covid 19.



Meningkatkan antisipasi Perkembangan eskalasi penyebaran Covid 19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid 19 dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid 19.Pergub ini memuat delapan bab dan 30 pasal.(wal)





