Pemkab Minut Sudah Salurkan Bantuan 50,07 Ton Beras, Penerima akan Dapat Setiap Bulan

oleh -536 Dilihat
Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambunan terus salurkan bantuan bagi masyarakat terdampak virus corona.(ist)

SUARASULUT.COM, AERMADIDI-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara lewat Dinas Pangan Sejak 29 Maret 2020 hingga 9 April 2020, telah menyalurkan bantuan bahan makanan untuk warga Minut yang tersebar di 10 kecamatan hingga di kepulauan yang Terdampak covid-19.

Ir Johana Manua selaku Kepala Dinas Pangan Minut yang didampingi Sekretaris Agustin Tiwow SIP mengatakan, sudah dua pekan ini dinas pangan telah menyalurkan bantuan untuk warga yang terkena dampak Covid – 19 di 10 kecamatan.

Manua menjelaskan, untuk penerima bantuan adalah warga yang kurang mampu dan penghasilannya terganggu karena dampak Covid – 19, Dan akan mendapatkan bantuan dari Pemkab Minut setiap bulan.

“Bahan makanan yang kami berikan yakni beras, ikan kaleng dan gula. Sejak 29 Maret – 9 April, adalah pemberian bantuan tahap satu (1) yakni kami telah menyalurkan beras sebanyak 50,07 Ton, 20 ribu ikan kaleng, dan 7000 kg gula pasir. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid – 19 berdasarkan data yang diberikan masing-masing Hukum Tua (Kumtua) dan Lurah,” ungkap Manua.

Manua menambahkan, karena akses menuju ke kepulauan sulit, bantuan untuk warga kepulauan lebih banya dari daerah lain. Dan pihaknya menyalurkan bantuan bahan makanan ini berdasarkan data dari pemerintah setempat. Bantuan ini disalurkan lewat pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan didampingi Dinas Pangan. Untuk penerima bantuan tahap kedua, masih menunggu data dari pemerintah desa/kelurahan, mana yang belum mendapatkan bantuan menurut skala prioritas.
“bantuan ini akan terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dampak Covid – 19.” Pungkas Manua.

Ditempat terpisah, Bupati Minut Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memberikan dan menyalurkan bantuan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang diperkuat lewat Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/2622/SJ 29 Maret 2020 serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor : 900/20.2291/Sekr-BKAD, 31 Maret 2020.
“Dalam Permendagri dan Surat Edaran tersebut, kami sebagai pemerindah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan siapa yang akan dibantu. Dalam aturan tidak menyebutkan harus semua masyarakat yang dibantu, tetapi yang ekonominya dibawah dan terkena dampak Covid – 19. Waktunyapun tidak harus bersamaan tetapi secara bertahap,” jelas VAP sapaan akrab Panambunan.

VAP juga menjelaskan, kepala daerah juga ditugaskan untuk mempersiapkan semua kebutuhan masyarakat akibat Covid-19. Pemkab Minut memiliki strategi, bagaimana pemberian bantuan ini hingga bisa mengatasi dampak Covid – 19. Karena Mendagri juga meminta persiapan kebutuhan sampai Oktober 2020 nanti. “Jadi bantuan ini akan disalurkan secara bertahap, sesuai keadaan dan kebutuhan masyarakat Minut,” ujarnya.

VAP juga menambahkan, berdasarkan anjuran pemerintah pusat, kepala daerah harus mampu memanfaatkan kebijakan anggaran yang ada dengan cepat, tepat dan strategis, agar dampak Covid – 19 bisa di minimalisir, karena wabah belum bisa diprediksi sampai kapan berakhir.

Bupati pilihan rakyat Minut ini juga meminta, kepada seluruh warga tetap sabar, beri kesempatan seluas luasnya kepada pemerintah untuk melakukan strategi yang tepat. Karena bencana wabah ini selain belum bisa diprediksi kapan berakhir juga dampaknya sulit diprediksi. “ saya berharap semua masyarakat untuk Berdoa, agar wabah Virus Covid – 19 bisa berakhir dan pemerintah dapat bertugas dengan bijaksana dalam mengambil langkah demi masyarakat Minut.” Tutup Panambunan.(angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.