Memutus Mata Rantai Covid-19, MJL Keluarkan 10 Maklumat

oleh -484 Dilihat
Wali Kota Bitung Max Lomban keluarkan maklumat terkait penanganan Covid 19.(ist)

SUARASULUT.COM BITUNG-
Wali kota Bitung Maximilian Jonas Lomban SE MSi mengeluarkan Maklumat dengan nomor: 007 /138/ WK tertanggal 9 April 2020.

Isinya tentang penegasan pelaksaan himbauan pemerintah dalam penangan penyebaran virus covid-19 diKota Bitung.

Bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai peristiwa mengancam semua sendi kehidupan masyarakat dunia termasuk Indonesia, Sulawesi Utara dan Kota Bitung khususnya, maka di pandang perlu untuk menegaskan kembali Himbauan Pemerintah terkait antisipasi penyebaran Virus COVID-19.

Dalam menutup maklumat ini, MJL mengimbau agar warga kota Bitung tetap semangat dan selalu berdoa untuk keselamatan kita semua.(angky)

Maklumat Wali Kota Bitung:

1, Masyarakat yang baru tiba dari luar negeri dan atau luar daerah yang menggunakan alat transportasi udara, laut dan darat wajib melapor kepada pemerintah setempat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan mengisolasikan diri selama 14 hari serta tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah.

2, Khusus tamu dari luar Kota Bitung yang akan menghadiri acara tertentu wajib menunjukkan Sakit/Puskesmas.

3, Lurah setempat wajib mengawasi para Pelaku Perjalanan (PP) dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Di setiap depan pintu rumah diberi label tentang PP dengan masa awal dan akhir isolasi mandiri

B. Lurah bersama Perangkat Kelurahan, Petugas Keamanan dan Tenaga Kesehatan melakukan pengawasan/pemantauan terhadap PP sampai akhir masa isolasi mandiri.

4, Pemerintah dan Petugas Keamanan wajib mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar point 1, point 2, point 3 dengan melakukan tindakan mengeluarkan yang bersangkutan dari wilayah administrasi Kota Bitung serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

5, Masyarakat tetap tinggal dalam rumah, dan apabila ada keperluan yang mendesak dan harus beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker, selalu menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain minimal 2 (dua) Meter di manapun berada serta sering mencuci tangan dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta melakukan penyemprotan disinfectan secara mandiri di tempat tinggal masing- masing.

6, Bagi warga di luar kota Bitung yang bekerja di Kota Bitung wajib menunjukkan Surat Keterangan dari Instansi tempat bekerja dan apabila masuk Kota Bitung harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat

7, Tidak mengadakan pertemuan dan kegiatan dalam bentuk apapun yang menghadirkan banyak orang baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri termasuk lokasi perkebunan.

8, Jika terjadi peristiwa duka, maka segala bentuk acara/kegiatan diatur oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan waktu, tempat, pelaksanaan se-efisien mungkin dan menghindari kerumunan warga masyarakat.

9, Masyarakat wajib mempedomani dan melaksanakan Maklumat Kapolri No: Mak/2/11/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) serta Himbauan Pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Virus COVID- 19.

10, Bagi masyarakat yang tidak mematuhi Maklumat ini akan diberikan tindakan tegas oleh Pemerintah dan Petugas Keamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.