Pemkot Kotamobagu Terbitkan Edaran Bagi Toko, Swalayan dan Pasar

SUARASULUT.COM,KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu kembali menerbitkan edaran kepada dunia usaha dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 di Kotamobagu.

Edaran terkait batas aktivitas seluruh pasar dan pertokoan di Kota Kotamobagu dimaksudkan sebagai langkah preventif sekaligus memutus penyebaran Vovid-19.

Total ada lima poin yang tertuang dalam edaran tersebut. Dua diantaranya memuat jam operasional titik perputaran ekonomi di Kotamobagu.

Pada poin tiga, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Toko dan Pasar Swalayan beroperasi di rentang pukul 08.00 WITA sampai pukul 19.00 WITA.

Adapun jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil adalah di rentang pukul 05.00 WITA sampai dengan pukul 13.00 WITA.

Surat Edaran ini mulai berlaku hari Kamis 2 April 2020 sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran Covid 19 atau adanya edaran terbaru. (mep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version