Bawaslu Kota Bitung Non Aktifkan Sementara Panwascam di Tengah Merebaknya Wabah Corona

SUARASULUT.COM,BITUNG– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung menonaktifikan sementara Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan hingga tenaga sekretariat dan staf sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Demsi,S.Pd mengatakan, keputusan itu diambil akiabt adanya penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak karena virus corona (Covid-19)di tahun 2020 ini.

“Di non aktifkan sementara, langkah ini diambil menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Kota Bitung, perihal pemberhentian sementara Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa, maupun tenaga Sekretariat. Kemudian juga didasari Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor :0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020,” terang Demsi.

Demsi menyebutkan setidaknya ada 24 Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa dan tenaga Sekretariat yang dinonaktifkan terhitung mulai hari ini Rabu (1/04/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Nanti diaktifkan kembali sesuai petunjuk Bawaslu RI. Kami juga sudah menyurati seluruh Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa dan tenaga sekretariat terkait hal ini,” tambah Demsi.

Untuk honorarium bulan maret tahun 2020 kata dia akan dibayarkan hingga Maret kemarin.

“Selama dinonaktifkan tidak ada aktifitas pengawasan di seluruh sekretariat Panwascam. Kemudian selama dinonaktfikan tidak diberikan honorarium,” katanya.

Sementara Bawaslu Bitung akan terus melakukan pengawasan ditengah penundaan Pilkada serentak 2020.

“Ada lima poin yang kami awasi yaitu pengawasan terhadap penundaan proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, mengawasi proses pemuktakhiran DPT, tupoksi pengawasan secara online, pemetaan daerah rawan pemilih dan melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang,” tutupnya.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *