SUARASULUT.COM, TALAUD – Sesuai Keputusan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 hanya diberlakukan kepada sedikitnya 34 pejabat eselon II atau pejabat tinggi pratama, untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setelah adanya perubahan SK Bupati Tahun 2019 untuk LHKPN 2019 wajib bagi pejabat eselon III serta bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
Selaku Inspektur di Kabupaten Kepulauan Talaud Ir. Moody Gumansalangi, ME mengungkapkan, pengisian untuk Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib, dan diisi secara elektronik. Mulai Januari 2020 sampai saat ini, di Kabupaten Talaud mencapai kurang lebih 50 persen. “Tahun lalu 34 pejabat eselon dua, Yang mengisi LHKPN kurang lebih 10 orang. Adanya keputusan bupati tahun 2019, jumlah wajib e – LHKPN bertambah menjadi 226 orang. Pejabat dengan urusan anggaran di atas Dua Milyar wajib mengisi LHKPN,” tutur Inspektur saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (30/03/2020).
Pada saat evaluasi LHKPN lalu, Bupati Talaud dr. Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Drs. Moktar Parapaga menerangkan LHKPN ini, merupakan upaya 100 hari kerja Bupati dan Wakil untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel.
lanjut Inspektur, pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia selalu memantau di segi LHKPN. Bagi yang tidak mengisi laporan kekayaan akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara pembayaran tunjangan – tunjangan tertentu yang diatur dalam Perbup, sehingga ada beberapa hal atau upaya yang dilakukan Pemda Talaud dalam meningkatkan kesadaran wajib LHKPN.
“Pemerintah juga selalu mendorong kesadaran dari seluruh wajib LHKPN untuk mengisi, sehingga walaupun jumlahnya meningkat dari 34 menjadi 226, kita saat ini dapat mencapai kurang lebih 50 persen atau sebanyak 113 orang yang mengisi LHKPN. 50 persen lainnya yang belum memasukan LHKPN kebanyakan pejabat eselon tiga yang berdomisili jauh dan terkendala keterbatasan informasi. Dengan adanya persoalan covid – 19 dan berlakunya sosial distancing, maka pemerintah pusat melalui Kementrian PAN-RB memperpanjang pengisian LHKPN hingga tanggal 30 April mendatang,” tutup Gumansalangi.(oke)





