SUARASULUT.COM, BITUNG- Maximilian Jonas Lomban SE MSi selaku Wali Kota Bitung Menetapkan surat keputusan walikota bernomor 188.45/HKM/SK/134/20 menyebutkan kota Bitung status siaga darurat bencana wabah penyakit virus disease covid-19 mulai tanggal 16 Maret sampai 29 Mei 2020 atau selama 75 hari.
MJL mengatakan, keputusan ini di ambil
Sesuai petunjuk Presiden Republik Indonesia yang meminta kepala daerah untuk menetapkan status siaga di wilayah yang dipimpinnya, terkait dengan pencegahan penyebaran virus covid-19 atau yang lebih di kenal virus corona.
Lomban juga menjelaskan, keputusan ini
Sudah disampaikan lewat rapat koordinasi bersama di tingkat kota.
“Status siaga ini dalam rangka mengurangi resiko,dampak,kesiapan dan kesiagaan dalam menghadapi wabah penyakit virus corona, dan status ini bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan dilapangan”ujar MJL.
Sesudah mengeluarkan keputusan ini, Lomban menghimbau agar menghadapi wabah virus ini, agar semua mematuhi setiap anjuran pemerintah dan berharap bisa saling mendoakan supaya bisa secepatnya kembali normal.(angky)





