SUARASULUT.COM,BOLTIM–Bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, di bilangan jalan 17 Agustus, Manado, Kamis (12/03/2020), Bupati Boltim Sehan Landjar SH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.
Menurut Bupati Sehan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, dimana Gubernur/Bupati/Wali Kota, menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lanjut orang nomor satu di Boltim itu, didampingi Inspektur Daerah Pemkab Boltim, Dra Meike Mamahit, usai penyerahan LKPD 2019, BPK RI akan melakukan audit rinci terhadap penggunaan APBD Boltim tahun 2019 mulai pekan depan selama 30 hari.
“Setelah pemeriksaan rinci itu barulah BPK RI mengeluarkan opini/pendapat atas laporan keuangan. Dan kita optimis hasil pemeriksaan LKPD Boltim ini kita dapat mempertahankan predikat opini WTP dari BPK RI,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Karyadi SE MM mengatakan laporan keuangan yang telah diterima pihaknya akan diperiksa secara rinci sebelum diterbitkan opini.
Karyadi mengingatkan Pemerintah Daerah tidak berpuas diri dengan opini WTP karena WTP adalah kewajiban dan bukan prestasi. “BPK kedepan akan melihat bukan saja hanya opini diterbitkan namun di laporan keuangan sudah dicantumkan indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam hal indeks ekonomi kesejahteraan yaitu indeks kemiskinan, pengangguran, gini ratio, inflasi serta pertumbuhan ekonomi,” pungkas Karyadi.(yudi/*)





