SUARASULUT.COM,SANGIHE– Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe baru-baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras Hexymer yang diduga kuat mengandung Trihexyphenidyl.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budi Susetyo dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media, Selasa (10/03/2020) pagi, di Mapolres.
“Tersangka berinisial MNI alias Eko, pengedar obat keras jenis Hexymer yang diduga kuat mengandung Trihexyphenidyl, atau yang biasa disebut kuning/boti,” ujarnya, didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Rudolf Lumandung.
Dalam penangkapan, lanjut Kapolres, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain 11 botol plastik warna putih berisi 10.360 butir obat Hexymer, 176 sachet obat batuk cair merek Komix, 1 hand phone, serta uang tunai Rp. 4.250.000.
“Tersangka mengaku pertama kali membeli obat tersebut dari seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan, sejak 2018 hingga Juli 2019. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(oke)





