SUARASULUT.COM,MANADO–Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan menangkap lelaki MZ di Kelurahan komo Lingkungan III Kecmatan Wenang Kota Manado Sekitar Pukul 16.00 Wita
Berdasarkan interogasi petugas lelaki MZ mengaku mendapatkan paket daun ganja kering dari lelaki S yang berada di kota medan melalui jasa pengiriman. Lelaki MZ juga mengaku bahwa sudah 2 (dua) kali memesan peket ganja kering dari lelaki S. yang pertama pada tanggal 20 Desember 2019 dan yang kedua pada tanggal 18 Februari 2020.
Dari hasil pendalaman team di lapangan, paket ganja kering tersebut di beli dengan harga Rp.2.000.000. (Dua juta rupiah) untuk di konsumsi sendiri dan sisanya akan di jual di wilayah manado dan sekitarnya.
Atas perbuatannya lelaki MZ dapat di kenakan pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara.(wal)





