SUARASULUT.COM, TALAUD – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek) pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Kamis, (05/03/2020) kemarin.
Dalam kegiatan pengisian e-LHKPN tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dr. Elly Engelbert Lasut, M.E. bersama Moktar Arunde Parapaga. Dalam Sambutanya, Bupati mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh pejabat negara untuk menyetorkan dan melaporkan kekayaannya. Sangat di sayangkan, sebagian besar Pejabat di Kabupaten Talaud belum membuat LHKPN.
“Baru 16 orang yang sudah menyampaikan dan menyetorkan LHKPN. Kita peringkat terendah, masih ada 170 yang wajib membuat dan melaporkan,” katanya.
Sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Talaud, seluruh pejabat wajib melaporkan kekayaanya. Yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
“Sanksi ringan atau berat berupa turun jabatan hingga pangkat akan diterapkan sesuai dengan isi peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, jika tidak membuat dan melaporkan LHKPN. Saya akan evaluasi pada Minggu terakhir, di Bulan April, harus sudah masuk. Jika Minggu ke Empat ada yang masih belum, langsung saya tindak tegas,” tutup Bupati berlatar belakang Dokter itu.(oke)





